top of page

BADAN INTELIJEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

19 April 2018

HIPAKAD Diterima oleh Wakil Kepala BIN, Letnan Jenderal TNI Teddy Lhaksmana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Pasal 10 menyebutkan bahwa Badan Intelijen Negara merupakan alat Negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen Dalam dan Luar Negeri.


Dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Intelijen Negara, khususnya pada bagian "Umum", dijelaskan bahwa : Personel Intelijen Negara harus mempunyai sikap dan tindakan yang professional, obyektif, dan netral.


Sikap dan tindakan tersebut mencerminkan Personel Intelijen Negara yang independen dan imparsial karena segala tindakan didasarkan pada fakta dan tidak terpengaruh pada kepentingan pribadi atau golongan serta tidak bergantung pada pihak lain, tetapi semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan Negara.

(Sumber: www.bin.go.id)

bottom of page