
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI TAHUN 2023 TENTANG
PERSETUJUAN PERUBAHAN KEPENGURUSAN HIMPUNAN PUTRA PUTRI KELUARGA ANGKATAN DARAT
MASA JABATAN 2022 - 2027



Deklarasi Dan Pelantikan Hipakad
Inilah.com
10 Maret 2018
Menko Maritim Luhut Panjaitan (tengah) bersama Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syahnakri (kiri) menerima plakat dari Ketua Umum DPP Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat ( HIPAKAD ) Hariara Tambunan usai Deklarasi dan Pelantikan Pengurus HIPAKAD periode 2017-2022 di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (10/3). Deklarasi dan pelantikan pengurus Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) dari 14 Provinsi di seluruh Indonesia.
PERATURAN ORGANISASI




TENTANG KAMI
Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) adalah perkumpulan/organisasi kemasyarakatan yang menghimpun Putra–Putri Keluarga TNI Angkatan Darat, bersifat independen dan mandiri, serta secara yuridis tidak terkait dengan partai politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. HIPAKAD secara konsultatif dan koordinatif memiliki hubungan pembinaan dengan PPAD (Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat), memiliki hubungan aspiratif dengan MABESAD (Markas Besar TNI Angkatan Darat), dan merupakan bagian dari Keluarga Besar TNI. Dewan Pengurus Pusat (DPP) HIPAKAD berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan wilayah meliputi seluruh NKRI sesuai jenjang administrasi pemerintahan.
HIPAKAD dibentuk pada tahun 2017 sebagai ormas dengan menunjuk Haryara Tambunan, S.H., S.E., M.M., M.H. sebagai Ketua Umum untuk periode 2017–2022 (anak dari seorang prajurit pejuang 1945 berpangkat Letnan Dua). Sebagai ormas berbadan hukum, HIPAKAD memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui SK Menkumham RI Nomor AHU-0014530.AH.01.07.TAHUN 2017 tanggal 10 Oktober 2017, serta perubahan yang memperoleh persetujuan melalui SK Menkumham RI Nomor AHU-0000402.AH.01.08.TAHUN 2018 tanggal 16 Mei 2018. Sejalan dengan administrasi pemerintahan, keberadaan HIPAKAD juga ditindaklanjuti melalui surat Kementerian Dalam Negeri RI, antara lain Surat Nomor 220/2000/Polpum tanggal 3 April 2018 (kepada Gubernur KDH Provinsi di seluruh Indonesia), serta surat sejenis kepada Bupati/Walikota, yang pada pokoknya menegaskan bahwa ormas yang telah berstatus badan hukum tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Pada tahun 2018, HIPAKAD memperoleh pengesahan sebagai bagian dari Keluarga Besar TNI melalui KASAD Nomor ST/2338/2018 sebagai Keluarga Besar TNI Angkatan Darat dan Panglima TNI Nomor ST/1174/2018 sebagai Keluarga Besar TNI. Pada tahun yang sama, DPP HIPAKAD dilantik dan dikukuhkan pada tanggal 10 Maret 2018, yang dihadiri sekitar 1.000 (seribu) undangan dari kabinet kerja, pejabat pemerintahan, para wakil DPR, serta unsur TNI AD, TNI AU, TNI AL, dan Kepolisian. Pada kesempatan tersebut turut hadir Menko Kemaritiman Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan yang memberikan kata sambutan dengan memaparkan hasil kerja nyata yang dicapai Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam pembangunan di daerah-daerah. Sampai saat ini, pembina HIPAKAD adalah Panglima TNI, KSAD, dan Ketua Umum PPAD. Terhitung sejak Maret 2018 sampai saat ini, Pengurus Pusat HIPAKAD telah menerbitkan Surat Keputusan pelantikan untuk 19 (sembilan belas) Pengurusan Daerah tingkat provinsi, serta menargetkan pembentukan 34 (tiga puluh empat) Dewan Pengurus Daerah tingkat provinsi di seluruh Indonesia.
Sebagai bentuk perlindungan hukum atas nama dan identitas organisasi, HIPAKAD telah terdaftar secara resmi sebagai pemegang hak merek terdaftar (HAKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Nomor Pendaftaran IDM000661375, Tanggal Penerimaan 25 April 2019, atas nama Haryara Tambunan selaku Ketua Umum. Hak merek ini memberikan perlindungan eksklusif atas penggunaan nama “HIPAKAD” untuk dua klasifikasi utama, yaitu: (1) jasa koperasi dan (2) jasa lembaga bantuan hukum. Dengan demikian, segala bentuk penggunaan nama, logo, maupun atribut “HIPAKAD” oleh pihak lain tanpa izin tertulis dari pemegang hak merupakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dan dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sertifikat merek ini berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 25 April 2029, dan dapat diperpanjang kembali sesuai peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan dinamika organisasi, HIPAKAD juga telah melaksanakan Musyawarah Nasional pada 20 September 2022 di Samisara Ballroom, Sopo Del Office Tower & Lifestyle. Dalam Musyawarah Nasional tersebut, organisasi kembali memilih Haryara Tambunan, S.H., S.E., M.M., M.H. sebagai Ketua Umum DPP HIPAKAD untuk periode 2022–2027. Hasil Musyawarah Nasional tersebut kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000891.AH.01.08.TAHUN 2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang persetujuan perubahan perkumpulan.







